Sampah merupakan masalah pokok yang dihadapi oleh
Pemerintahan Daerah Kota Bandung, dan seluruh masyarakat. Berbagai tingkat
pemerintahan berupaya untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan
data Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, produksi sampah Kota
Bandung dalam seharinya mencapai 1.600 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.100
ton terangkut ke TPA, sisanya dibuang sembarangan, ditimbun ke dalam tanah,
dibuang ke sungai, atau dibakar. Berbagai langkah dilakukan Pemkot Bandung,
walaupun banyak yang tidak berjalan baik. Contohnya program reduce,
reuse, dan recycle (3R) hingga pembangunan pembangkit listrik tenaga
sampah (PLTSa).
Sampah
adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun
domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia
atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau
anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah
tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Menurut
Azwar, 1990 (dalam Hartanto, 2006), Sampah adalah sesuatu yang tidak
dipergunakan lagi, yang tidak dapat dipakai lagi, yang tidak disenangi dan
harus dibuang, maka sampah tentu saja harus dikelola dengan sebaik-baiknya,
sedemikian rupa sehingga hal-hal yang negatif bagi kehidupan tidak sampai
terjadi.
Sampah
menjadi masalah yang komplek bagi masyarakat dan pemerintah. Sampah sudah
menumpuk dimana-mana. Dampak negatif sampah padat yang bertumpuk dan
tidak dapat teruraikan dalam waktu yang lama maka akan mencemarkan tanah. Yang
dikategorikan sampah disini adalah bahan yang tidak dipakai lagi (refuse)
karena telah diambil bagian-bagian utamanya dengan pengolahan menjadi bagian
yang tidak disukai dan secara ekonomi tidak ada harganya.
Jenis sampah:
1. Organic,
adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi
oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah dapat
diuraikan melalui proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan
bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa
makanan, pembungkus (selain kertas, karet dan plastik), tepung, sayuran, kulit
buah, daun dan ranting. Selain itu, pasar tradisional juga banyak menyumbangkan
sampah organik seperti sampah sayuran, buah-buahan dan lain-lain.
- Sampah Anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah anorganik dibedakan menjadi: sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen. Sebagian besar anorganik tidak dapat diurai oleh alam/ mikroorganisme secara keseluruhan (unbiodegradable). Sementara, sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas, tas plastik, dan kaleng, (Gelbert dkk, 1996).
Dari jumlah sampah yang diangkut ke
TPA dapat diketahui kinerja pelayanan pengangkutan sampah yaitu dengan
membandingkan jumlah sampah yang terangkut dengan timbulan sampah Kota Bandung.
Timbulan sampah Kota Bandung dapat dihitung berdasarkan data timbulan sampah
per kapita dari hasil penelitian. Berdasarkan penelitian Damanhuri (2006),
timbulan sampah per kapita Kota Bandung yaitu sebesar 0,6 kg/orang/hari. Dengan
jumlah penduduk Kota Bandung sebesar 2.783.367 jiwa maka timbulan sampah Kota
Bandung pada tahun 2015 adalah 1670 ton/hari. Dapat diketahui bahwa tingkat
pelayanan pengangkutan sampah ke TPA baru mencapai 51,85%. Namun data ini perlu
divalidasi ulang, dikarenakan dengan adanya kerusakan di jembatan timbang di
TPA, data tersebut sebagian diantaranya didasarkan pada asumsi dan perhitungan
kasar. Sementara di data saat jembatan timbang tersebut berjalan dengan normal,
tonase pengangkutan dengan kapasitas 200 rit bisa mencapai angka sekitar 1100
ton/hari.
Bank Sampah
Bank sampah adalah suatu
tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah
dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan
ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah. Bank
sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh
petugas sukarelawan . Penyetor adalah warga yang tinggal di sekitar
lokasi bank serta mendapat buku tabungan seperti menabung di bank.
Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta
memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan
sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan
dan dapat meminjam uang, yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang
yang dipinjam.Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang
nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama. Sedangkan plastik
kemasan dibeli ibu-ibu PKK setempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang
kerajinan.
Bank sampah ini
merupakan alternatif dalam rangka mengelola sampah, terutama sampah anorganik. Tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu
menangani pengolahan sampah di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah
untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih. Bank sampah juga
didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam
masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis.
Cara kerja bank
sampah :
1. Nasabah
bank sampah adalah masyarakat yang ada disekitar. Layaknya sebuah bank, cara
kerja bank sampah ini pun sama. Masyarakat tinggal datang untuk menyetor sampah
yang sudah dipilah. Sampah tersebut di
timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Ini yang di sebut dengan tabungan sampah.
2. Sampah
yang diterima oleh bank sampah setelah ditimbang, dicatat, lalu disimpan dalam
gudang. Supaya tidak memakan tempat biasanya sampah ini di press dulu terutama
untuk sampah botol plastik. Sampah yang diterima tentu saja sudah ada
kriterianya, jadi tidak semua sampah siterima di bank ini. Ada spesifikasi
khusus dengan harga yang bervariasi dan tergantung harga jual saat itu.
3. Tidak ada batas minimal penyetoran uuntuk
sampah, hanya saja pada penimbnagan biasanya dibulatkan kebawah bukan keatas,
contoh misalnya botol yang ditimbang beratnya 1,35kg maka biasanya akan
dibulatkan kebawah menjadi 1,00 karena botol biasanya masih menyisakan air
didalamnya, meskipun hanya sedikit.
4. Nasabah
akan menerima buku yang sudah berisikan catan setoran yang dilakukan. Nominal yang
ada di buku tabungan bisa dicairkan jika sudah menjadi nasabah selama minimal 3
bulan.
Kriteria sampah yang diterima
Karena tidak
semua sampah diterima oleh bank sampah, maka ada kriteria-kriteria khusus untuk
jenis sampah yang bisa disetorkan, misalnya :
1. Jenis sampah plastik
a. Gelas plastik
kemasan air mineral (warna bening) yang sudah dipotong bibir gelasnya.
b. Ember, botol
oli, jerigen, tutup botol air minum tang warna selain hitam dan abu-abu
c. Ember, botol
oli, jerigen, tutup botol air minum warna hitam dan abu-abu
d. Gelas plastik
kemasan minuman yang berwarna
e. Botol plastik
PET kemasan air mineral bening yang sudah bebas dari tutup botol dan label
f. Botol plastik PET kemasan air mineral warna biru dan hijau
yang bebas dari label dan tutupnya
2. Jenis sampah
kertas
a. HVS, buku tulis
tanpa cover, kertas putih yang dicacah panjang
b. Kertas buram
c. Kertas kemasan
makanan, kertas warna, majalah, tabloid, buku cetak, kertas semen.
d. Arisp, duplek,
karton
e. Egg tray
3. Jenis sampah
logam
a. Seng lembaran,
kaleng susu, kaleng sarden, kaleng bekas pewangi ruangan
b. Paku besi
berkarat
c. Kaleng minuman,
tutup botol , botol parfum
Semua jenis sampah tersebut diterima dengan harga yang
berbeda - beda. Sehingga masyarakat diharapkan sudah memilah sampah yang akan
disetorkannya.
Jangan buang sampah
sembarangan, mari cintai lingkungan kita dengan mulai memilah sampah yang ada
di rumah.
No comments:
Post a Comment